Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, terdapat lima laporan polisi yang diterima pihaknya mengenai kasus tersebut.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
"Polisi telah melakukan tahapan penyidikan dengan memintai keterangan para pelapor dan melakukan serangkaian penyelidikan," katanya, Selasa (8/10/2024) malam.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Setelah proses tersebut, Ratu Entok ditangkap di rumahnya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumut juga telah memanggil para pelapor guna memberikan keterangan lebih lanjut. Untuk itu Hadi meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan penyidikan kepada kepolisian.
Baca Juga : Nistakan Agama, Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara
"Proses penegakan hukum akan kami lakukan secara terbuka," tambahnya.
Baca Juga : Soal Ratu Entok Diduga Nistakan Agama, Polisi Imbau Masyarakat tak Terprovokasi
Diketahui, Ratu Entok ditangkap setelah video yang diunggahnya viral. Dalan video tersebut menampilkan dirinya menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Warga Medan Denai Diamankan di Polres Padangsidimpuan Gegera Memakai Kaos Hitam Tulisan Babi Marsiberangan
