Nusantaraterkini.co. JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang angkat bicara soal isu penambahan kementerian saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nanti.
Junimart mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.
Baca Juga : Firman Soebagyo: RUU Satu Data Penting untuk Akhiri Ego Sektoral Antar Kementerian
"Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang Kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 Kementerian dengan rincian 4 Menko, 30 Menteri Bidang," katanya, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga : Jaga Kestabilan Harga dan Bahan Pokok, Pemerintah Didorong Mentransformasi Bulog Jadi Setara Kementerian
Junimart menuturkan perlu ada dasar dan alasan kebutuhan apabila ada penambahan kementerian. Politikus PDIP ini menyebut pertambahan kementerian diharuskan untuk percepatan kerja pemerintah demi kepentingan rakyat.
"Rencana adanya penambahan kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat, bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," jelasnya.
Baca Juga : Polemik Pencatutan NIK KTP, Komisi II akan Panggil KPU
Legislator dapil Sumut II ini pun menyampaikan penambahan kementerian juga harus mengubah nomenklatur. Selain itu juga harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.
Baca Juga : Pertemuan Prabowo dan Megawati Dinilai Positif dari Pihak Gerindra maupun PDIP
"Penambahan kementerian untuk merubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," imbuhnya.
Sebelumnya Partai Gerindra bicara mengenai isu tersebut. Gerindra menganggap wajar jika nantinya kabinet Prabowo-Gibran melibatkan banyak pihak.
(cw1/nusantaraterkini.co)
