Nusantaraterkini.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Wah aku nggak komentar dulu, bukan aku yang ngajuin lho, bukan kejaksaan yang ngajuin," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip dari Detikcom, Selasa, (5/3/2024).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sudah buka suara mengenai hal itu. Dia justru menyambut baik putusan MK tersebut.
Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin," kata dalam keterangannya, Kamis, (29/2/2024).
Diketahui, UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.
Baca Juga : Dukung Putusan MK, Firman Soebagyo Usul Dana Pensiun Dialihkan untuk Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan
MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
