Nusantaraterkini.co, Samosir - Status Geopark Kaldera Toba yang diperjuangkan lebih dari satu dekade, kini status keanggotaanya terancam dicabut.
Hal tersebut dikarenakan kelalaian dan ketidak pedulian Pemerintah dan pemangku kepentingan
BACA JUGA: Cafe Live Music Urban di Hotel Danau Toba Medan Terbakar, Humas: Diduga Arus Pendek Listrik
Sejak Geopark mendapatkan kartu kuning pada tahun 2023, hingga kini ditengah gencaran status UNESCO Global Geopark (UGG) terancam dicabut belum ada terlihat pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Ironinya diduga pembalakan dikawasan Hutan di Pulau Samosir masih terjadi.
Dugaan pembalakan kawasan Hutan di Pulau Samosir merupakan sinyal bahaya bagi keberlanjutan ekologis, konservasi, geologi, kearifan lokal dan warisan bumi terancam.
Bencana bukan kehendak alam semesta, bencana terjadi akibat akumulasi pengabaian dan pengerusakan, jika hutan terus di babat tanpa ada pembenahan maka bencana tinggal menunggu waktu.
Pantauan udara melalui kamera drone pada Jumat (30/5/2025) menunjukkan jelas aktivitas pembalakan di kawasan perbukitan Pulau Samosir, tepatnya di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Dosroha, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Diduga kuat, aktivitas ini berlangsung di atas lahan Hutan Lindung seluas kurang lebih 469 hektar yang dikelola oleh KTH Dosroha di bawah skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah kerja KPH 13 Dolok Sanggul.
Namun di balik izin yang diberikan atas nama pemberdayaan masyarakat, realitas di lapangan memperlihatkan wajah lain eksploitasi berkedok legalitas yang menghancurkan ekologis.
Menurut sumber terpercaya, kegiatan penebangan di lokasi tersebut bukan hanya sporadis, melainkan berlangsung secara masif dan sistematis.
Hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis Danau Toba kini malah terancam gundul.
Keadaan Geopark Kaldera Toba menjadi perhatian dari Komisi VII DPR RI.
Anggota DPR, Bane Raja Manalu, beberapa waktu lalu memperingatkan bahwa status Geopark Kaldera Toba di UNESCO sedang berada dalam ancaman pencabutan.
Menurutnya, sejak September 2023, UNESCO telah mengeluarkan “kartu kuning” dan memberi waktu dua tahun untuk pembenahan tata kelola.
“Jangan sampai status Toba di UNESCO Global Geopark dicabut. Nanti menyesal,” ujar Bane dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).
Namun peringatan itu seakan akan berlalu begitu saja, bukannya melakukan perbaikan tata kelola dan pengetatan pengawasan, kondisi lingkungan di sekitar Danau Toba sedang tidak baik-baik saja pembalakan liar terus terjadi.
Status geopark tidak akan dapat dipertahankan, jika hutan yang menopang keberlanjutannya justru ditebangi dengan alasan pemberdayaan.
Pembangunan tidak harus mengorbankan keberlanjutan, Geopark Kaldera Toba bukan hanya sebatas objek wisata melainkan ekologis yang harus di lindungi dan dilestarikan sebagai warisan bumi.
Sayangnya, KPH XIII Doloksanggul terkesan buang badan.
Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sardina Sinaga ya g dikonfirmasi terkait ancaman pencabutan status Danau Toba sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark, terkesan buang badan.
Pertanyaan yang diajukan menyangkut bagaimana KPH XIII menanggapi fakta bahwa kerusakan hutan masih terus berlangsung, sementara lembaga dinilai tidak mengambil sikap tegas.
"Kami tidak bisa mengukur kenapa ancaman penurunan status Danau Toba dari Global Geopark. Banyak parameter yang dijadikan ukuran. Kerusakan hutan yang bagaimana tentu dianalisa secara keseluruhan untuk memperoleh kesimpulan. Jadi kami tidak bisa menjawab ukuran yang saudara maksudkan," ujarnya.
BACA JUGA: Urban Cafe di Hotel Danau Toba Medan Terbakar, Pengunjung Panik Berlarian
Ketika ditanya apakah KPH XIII merasa bertanggung jawab atas situasi ini, atau justru menilai hal tersebut di luar tanggung jawab lembaga.
"Kalau ada perbuatan pengerusakan hutan akan kami tindak lanjuti," tutupnya.
(cw8/Nusantaraterkini.co)
