Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024)(Kompas.com/Darsil Yahya M)

Nusantaraterkini.co, SULSEL - H (43), pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditimbun dan dikubur di dalam rumahmya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana untuk primernya, kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, dikutip Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga : Suami Tega Habisi Istri di Deliserdang, Aksi Dilakukan di Depan Anak Tiri Usia 5 Tahun

Ngajib menyatakan, pasal itu diterapkan karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H.

Pihaknya juga akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.

"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," pungkas dia.

Baca Juga : Suami di Deliserdang Gorok Leher Istri Gegara Kesal Korban Video Call dengan Pria Lain

Diberitakan sebelumnya, fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditumbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui insiden nahas ini terjadi di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban JU (35) ternyata bukan dibunuh oleh suaminya H (43) pada 2018, melainkan dianiaya hingga meninggal dunia pada Agustus 2017.

Baca Juga : Tak Cuma Modus Dukun Gandakan Uang, Setelah Bunuh Ayahnya, Tersangka Coba Perkosa Anaknya

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan, dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 9 saksi dan satu tersangka dan diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.

"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," ujarnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Pria Buang Istri Sah ke Septic Tank Gegara Sakit Hati Diselingkuhi