Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Penuhi Panggilan, Hanan Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hanan Supangkat, pengusaha yang terseret ke dalam kasus dugaan TPPU Eks Mentan, SYL. (Foto: Dok: Istimewa)

Nusantaraterkini.co - Hanan Supangkat tak hadir dalam panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Rabu, (13/3/2024) kemarin. Hanan meminta KPK untuk menunda pemeriksaan dan menjadwal ulang Rabu pekan depan.

"Tapi mengkonfirmasi ada suratnya tentu tidak mangkir tapi memang ada suratnya dan mengkonfirmasi nanti akan hadir hari Rabu berati tanggal 20 Maret 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Kamis, (14/3/2024).

Ali mengungkapkan alasan Hanan tak hadir lantaran dirinya sedang berobat ke rumah sakit. Namun, ali tak dapat menyampaikan detail urusannya tersebut.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

"Dari suratnya sedang berobat ke RS tapi detailnya tidak saya sampaikan karena terkait penyakit seseorang atau bahkan yang bersangkutan sakit," sebut Ali.

Ali mengatakan, Hanan mengaku akan kooperatif dalam perkara ini.  Ali menyebut KPK akan menunggu kehadiran Hanan untuk dikonfirmasi terkait beberapa hal.

"Suratnya memang yang bersangkutan menyatakan akan kooperatif hadir sehingga nanti kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini, untuk mengkonfirmasi beberapa hal," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Hanan dipanggil Rabu (13/3) kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hanan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Hanan, KPK memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Agung Suganda.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom