Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tawarkan Sabu ke Petugas, Pria di Binjai Diringkus Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka RIS, pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).

nusantaraterkini.co, BINJAI - Tawarkan sabu ke petugas kepolisian, seorang pria berinisial pengedar narkoba berinisial RIS (30) diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.

RIS diringkus di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai pada Selasa (22/7/2025) pukul 22.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri mengatakan bahwa pelaku sempat menawarkan narkoba ke petugas yang telah mengintainya.

Baca Juga : Apel Karhutla dan Launching Desk Nasional di Sumsel Digelar 7 Mei 2026

"Petugas menemukan pelaku sedang duduk santai di atas sepeda motornya, ketika didekati oleh petugas, pria tersebut berucap "ada pesan bang", dengan spontan saat itu dijawab oleh petugas "ada bos". Pria tersebut langsung menyodorkan bungkusan rokok dan saat itu juga langsung diringkus petugas," kata Syamsul.

Setelah diperiksa, lanjut Syamsul, bungkusan rokok tersebut ternyata berisi sepuluh paket sabu dengan berat brutto 5,63 gram dibungkus dengan plastik klip transparan.

"Petugas juga mengamankan 17 buah plastik klip transparan, ⁠3 buah pipet modif skop, ⁠1 unit timbangan elektrik, ⁠1 buah kotak rokok, ⁠1 buah dompet, ⁠1 unit hp merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoppy BK 3892 PBJ," jelasnya.

Baca Juga : Bongkar Transaksi Narkoba di Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Penjual

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku RIS di jalan T. A. Hamzah, Kelurahan Kuala Gumit, Kecamatan Binjai.

"Di rumah RIS, petugas menemukan 4,20 gram sabu dibungkus plastik klip transparan, ⁠1 unit timbangan elektrik, ⁠4 bungkus plastik klip transparan, ⁠1 buah dompet, ⁠1 buah kotak (tempat penyimpanan narkoba)," beber Syamsul.

"Terhadap RIS beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SH, MH.

Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

(Dra/nusantaraterkini.co)