Nusantaraterkini.co, DELISERDANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara kepada MKN (32), oknum guru olahraga di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang turut dihadiri keluarga korban serta kuasa hukum korban, Andi Tarigan, SH. Meski demikian, pihak korban mengaku kecewa karena menilai vonis itu masih jauh dari rasa keadilan.
“Profesi sebagai guru semestinya menjadi alasan pemberat hukuman. Mereka seharusnya melindungi dan mendidik, bukan malah menyakiti,” ujar Andi, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini berawal pada Rabu (26/2/2025) malam. Usai kegiatan ekstrakurikuler renang di kolam renang Pemkab Deliserdang, korban siswi SMP dicabuli pelaku di dalam mobil. Korban kemudian melapor kepada orang tuanya, yang langsung membawa kasus tersebut ke Polresta Deliserdang.
Pelaku sempat melarikan diri saat dicari aparat, namun akhirnya berhasil ditangkap melalui skema pancingan yang dilakukan petugas kepolisian.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Pancurbatu, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
