Nusantaraterkini.co,MEDAN-Terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan Kampus bernama Heri Suwardi Tambunan, Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama seorang satpam kampus, Nanda Ram, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/11/2025) malam.
Baca Juga : Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Penangkapan Janggal
JPU menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram selama 3 tahun penjara," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu
Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan kampus UDA, Jalan TD Pardede, Kecamatan Medan Baru.
Saat itu, korban Heri sedang berjaga di area yayasan lama kampus. Kemudian, korban pun dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung setelah terjadi keributan di dalam gedung.
Saat menuju lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang yang hingga kini masih DPO berteriak meminta pintu ditutup. Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan menyelamatkan Bendahara UDA yang berada di dalam ruangan.
Baca Juga : Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Ditangkap, Kapolrestabes: 1x24 Jam Diinfokan Kembali
Tak lama kemudian, Wilson menuduh Heri hendak melakukan perampokan dan memanggil massa. Sekitar 15 menit setelah kejadian, Wilson kembali datang bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya—lima di antaranya masih buron: Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong.
Mereka mendatangi Heri di pos satpam dengan membawa stik kriket, besi, dan senjata tajam, lalu mengeroyok korban. Heri diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka pada bibir dan mengeluarkan darah.
Yudi disebut turut menendang bahu kiri korban hingga terjatuh dan tak berdaya. Setelah kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus menemui Heri dan membantu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
