Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

TKN Jawab Tuduhan Pelanggaran Netralitas Erick Thohir di Acara Natal BUMN

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
TKN Fanta Prabowo-Gibran Kluster Fanta Law saat memberikan keterangan kepada wartawan di markas Fanta HQ, Jakarta. (Foto: Istimewa)

TKN Jawab Tuduhan Pelanggaran Netralitas Erick Thohir di Acara Natal BUMN

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta (Pemilih Muda) Prabowo-Gibran Kluster Fanta Law menjawab tuduhan yang menyebut Menteri BUMN Erick Thohir melanggar netralitas pemilu karena hanya mengundang Prabowo Subianto di acara Natal BUMN pada, Senin (15/1/2024) lalu.

Baca Juga : Bacagub Jakarta Ridwan Kamil Kunjungi Markas TKN Fanta

Koordinator TKN Fanta Prabowo-Gibran Kluster Fanta Law Andi Ryza Fardiansyah mengatakan, tuduhan Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan pelanggaran netralitas Pemilu ini dilayangkan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis seperti dimuat dalam media online.

Baca Juga : Orang Muda Diminta Ikut Dorong Kebijakan di Sektor Maritim

"Senyatanya merupakan tuduhan yang terlalu tendensius dan menggunakan diksi-diksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara empiris. Sehingga tuduhan tersebut tidak dapat diuji secara hukum kebenarannya karena bersifat asumsi dan tidak memiliki fakta materil," kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Andi menjelaskan bahwa defenisi kampanye dalam Pasal 1 angka (35) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi, program dan citra diri peserta Pemilu. Dia menegaskan berdasarkan ketentuan ini maka unsur kampanye secara hukum ada dua.

Baca Juga : Pujakesuma Bersatu Komitmen Dukung Program Prabowo-Gibran untuk Rakyat

"Bahwa kegiatan Natal BUMN bukanlah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh perserta Pemilu. Menteri BUMN Erick Thohir bukan orang yang terdaftar atau terlibat dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sehingga acara Natal BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai kegiatan kampanye," ujarnya.

Baca Juga : Misi Asta Cita, USU Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan

Andi menegaskan dalam acara tersebut Prabowo Subianto tidak ada menyampaikan visi-misi, program atau citra diri sebagai calon presiden. Karena itu, dia mengatakan kegiatan Natal BUMN tidak memenuhi unsur untuk dapat dikatakan sebagai kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pihaknya pun mendukung penuh Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dalam rangka menciptakan Pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga : ASN Harus Berani Laporkan Atasan yang Langgar Netralitas Pilkada

"Maka dari itu kami berharap Bawaslu tidak perlu merespon asumsi-asumsi yang tidak dapat terbukti secara hukum apalagi tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Karena Indonesia ini adalah negara hukum dan bukan negara yang dibangun berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak bisa dibuktikan secara faktual," pungkasnya.

Baca Juga : Menko Polkam Ingatkan Pejabat Negara Bersikap Netral saat Pilkada 2024

(HAM/nusantaraterkini.co)