Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap ST (26) warga, Tanah Jawa Kabupaten Simalungun karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (17/6/2025) pagi.
ST ditangkap dari kamar sebuah hotel di Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tempatnya menginap.
Baca Juga : Digerebek Polisi, Pondok Diduga Sarang Transaksi Sabu di Hinai Langkat Dibakar
Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung menyampaikan, sebelumnya polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di salah satu Hotel oleh seorang pria bertato.
Baca Juga : Sial, Lagi Asik Nyabu di Rumah, Pria di Langkat Diciduk Polisi: Barang Bukti Bertebaran
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Saat ditanyakan, apakah ada ciri-ciri orang dengan bertato yang menginap, resepsionis hotel mengatakan orang itu berada di kamar No.36," ungkapnya, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
Setelah itu, ST kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, dari laci dalam kamar ditemukan barang bukti 1 buah tas merk Adidas warna hitam yang terdapat 2 bungkus plastik berisikan 2.000 gram sabu dibalut plastik asoy warna biru dan hitam, dan 1 bungkus plastik lainnya berisikan 1.000 gram sabu.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tebingtinggi, Pasutri Asal Sergai Diciduk Polisi: Sabu 31 Gram Ditemukan Dalam Jok Motor
"Hasil introgasi, ST menerangkan, bahwa sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, sabu itu didapatkannya dari seorang pria yang tidak diketahui namanya, datang ke loket untuk menanyakan seseorang bermarga Purba, Senin (16/6/2025) malam.
Kemudian, pria itu menanyakan ke ST apakah bisa membawa mobil, lalu dia diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang bersama 2 pria yang tidak diketahui namanya dari Aek Kanopan.
Setibanya di Silangkitang, ban mobil pun bocor. Saat ST sedang memperbaiki ban mobil, kedua pria tersebut memindahkan 1 buah tas merk adidas warna hitam dari dalam mobil ke semak-semak.
ST saat itu baru mengetahui, bahwa isi dalam tas tersebut adalah sabu-sabu. Setelah selesai memperbaiki ban mobil, pria tersebut mengajak ST ke Gunung Tua di Paluta, untuk melakukan transaksi di hotel tersebut.
Selanjutnya, ketiganya masuk ke hotel tersebut dan memesan 2 Kamar. Ketika turun dari mobil pria tersebut, menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi sabu kedalam kamarnya untuk disimpan di laci meja.
Sewaktu didalam kamar, pria tadi memberikan uang kepada ST sebesar Rp700.000 sebagai uang pegangan dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, sebagai alat komunikasi guna menghubungi si calon penerima sabu.
Pagi itu, ST melakukan komunikasi dengan calon penerima sabu, untuk membahas lokasi penyerahan sabu. Namun sebelum kesepakatan pertemuan terjadi, petugas telah mengamankan ST dan barang bukti.
"Selanjutnya ST dan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," sebut Maria.
(Sg/nusantaraterkini.co)
