Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ungkap Peredaran 20 Butir Ekstasi, Polres Sergai Tangkap Seorang Pelaku

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka di Polres Sergai. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku.

Tersangka yang diamankan berinisial D (22) warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal

Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 20 butir diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 5,63 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai

"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024)," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi.

Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi

Selanjutnya, tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir dan disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan.

"Setelah tersangka mengeluarkan narkoba jenis pil ekstasi itu, personel yang melakukan undercover buy tersebut dibantu tim langsung menyergap tersangka," terangnya.

Baca Juga : Polisi Sita 2.700 Pil Ekstasi Logo Marvel di Bekasi, Dua Pengedar Dibekuk

Saat diinterogasi di lapangan, lanjutnya, tersangka mengakui jika pil ekstasi tersebut milik WH. Sedangkan tersangka D diarahkan oleh WH untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Tebingtinggi.

Baca Juga : Pasutri Pemilik KTV di Medan jadi Buronan, Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi: Polisi Sebar Foto Pelaku

Selain itu tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara. Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.

"Tersangka D saat ini sudah diamankam di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

(zie/nusantaratetkini.co)