Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Tradisi berbagi di hari raya berubah menjadi skandal pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik pengumpulan dana haram untuk jatah Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal atau Forkopimda.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026), menegaskan, fenomena pengumpulan uang paksa ini adalah bukti nyata runtuhnya integritas penyelenggara negara. Menurutnya, tidak ada celah hukum yang bisa membenarkan tindakan kepala daerah yang membebani perangkat daerah demi menyenangkan pihak luar.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
"Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui para perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan," tuturnya, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
Dikatakannya, korupsi bermodus THR ini dinilai memiliki efek domino yang merusak. Untuk memenuhi target setoran yang dipatok pimpinan, perangkat daerah sering kali terpaksa melakukan penyimpangan lain, termasuk "menodong" pihak swasta melalui janji proyek-proyek daerah. Hal ini pada akhirnya akan menggerogoti kualitas pembangunan di lapangan.
"Akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru dialihkan menjadi upeti," lanjutnya.
Baca Juga : KPK Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu dalam Kasus Pemerasan, Ajudan Ikut Ditahan
Kronologi yang diungkap KPK menunjukkan pola yang sangat terorganisir. Perkara bermula dari instruksi Syamsul kepada Sadmoko untuk menghimpun dana guna keperluan THR pribadi dan jatah bagi unsur Forkopimda. Target setoran fantastis pun dipatok hingga Rp750 juta, yang menyasar 25 perangkat daerah, dua RSUD, hingga 20 puskesmas. Dalam kurun waktu singkat (9-13 Maret 2026), sebanyak 23 instansi dilaporkan telah menyetor dana dengan nominal bervariasi, hingga terkumpul uang tunai Rp610 juta yang sebagian sudah dikemas dalam goodie bag siap edar.
Baca Juga : KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sejumlah Pihak Ikut Diamankan
KPK kini menahan Syamsul dan Sadmoko di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan karena penyidik menemukan indikasi kuat bahwa praktik "pajak THR" ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah menjadi budaya hitam sejak tahun 2025. Skandal ini menjadi peringatan keras bagi daerah lain bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan tanpa dasar hukum dari perangkat daerah akan dipantau sebagai tindak pidana pemerasan dan korupsi.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
