nusantaraterkini.co, MADINA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sopiandi Paloh.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba menanggapi dugaan tangkap lepas 13 unit excavator dari lokasi penertiban PETI yang sudah disita Polres Madina.
Rian menilai Kapolres Madina melakukan pembiaran terhadap maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Madina. Dia menilai sikap Kapolres Madina yang tak melanjutkan proses hukum terhadap 13 unit excavator tersebut merupakan pembiaran maraknya PETI.
Baca Juga : Walhi Rekomendasikan Moratorium Permanen untuk Cegah Laju Deforestasi
"Sikap Kapolres ini sama saja melakukan pembiaran terhadap PETI. Penertiban dan penegakan hukum terhadap PETI sepertinya hanya normatif saja. Ditangkap, terus dilepaskan dengan alasan titip rawat," jelas Rian melalui WhatsApp, Senin (9/9/2024).
Dia juga menambahkan, beberapa laporan yang diterima Walhi, khususnya permasalahan PETI hingga kini tidak pernah ada penyelesaian. Dia menilai permasalahan PETI di Madina cukup masif dan banyak. Namun tidak didukung dengan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH)nya.
"Permasalahan mineral dan kerusakan lingkungan di Madina cukup banyak kita terima laporannya. Namun tidak ada penyelesaian dan ketegasan dari APHnya. Sehingga terkesan didiamkan," tegasnya.
Baca Juga : Walhi: Banjir Sumatera Bencana Ekologis, Korporasi Wajib Bertanggung Jawab atas Deforestasi
Bahkan menurut Rian, di Madina sendiri banyak permasalahan khususnya terkait lingkungan. Selain PETI ada juga beberapa laporan terkait penyerobotan lahan yang dilaporkan masyarakat ke Walhi. Sehingga, dirinya menilai perlu ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres.
"Perlu ketegasan. Banyak laporan yang masuk ke Walhi. Ini harus menjadi perhatian khusus, Kapolres Madina dalam menyelesaikan semua permasalahan harus tegas," ungkapnya.
Selain itu, Rian juga mengatakan Pemerintah Propinsi Sumut juga harus segera bertindak. Khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan khususnya bidang mineral dan tambang merupakan tanggung jawab Pemerintah Propinsi.
Baca Juga : Oktavia Pasaribu Keluhkan Berkas Kematian Ibunya Tidak Ditemukan di Dinas Sosial
"Pemerintah Propinsi juga harus ikut serta dalam penertiban PETI. Tambang legal saja, banyak masalah apalagi yang ilegal. Ini harus jadi perhatian serius," tutupnya.
(MRA/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Surat Soal Sekolah Rakyat tak Direspons, Ini Kata Guru Mis Tahfidzul Quran Darun Najah
