Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

‘Win-Win Solution’ Ala Bobby Nasution Dinilai Abaikan Luka Masyarakat Adat Tano Batak

Editor :  hendra
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Potret situasi bentrokan antara warga dan petugas pengamanan PT.Toba Pulp Lestari di wilayah Buttu Pengaturan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (22/9/2025). (Foto: KajianBerita)

nusantaraterkini.co, MEDAN — Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang menegaskan bahwa PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) memiliki alas hak untuk mengelola kawasan hutan kembali menuai gelombang kritik dari kelompok masyarakat sipil. Dalam sebuah wawancara, Bobby mengatakan konflik antara PT TPL dan masyarakat adat perlu diselesaikan lewat model “win-win solution”, bukan dengan saling menyalahkan.

Namun, bagi Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU), sikap itu justru menunjukkan keberpihakan pada korporasi dan mengabaikan sejarah panjang pelanggaran hak masyarakat adat di wilayah Tano Batak.

“Pernyataan Gubernur terlalu berpihak pada perusahaan. Status alas hak bukan berarti PT TPL memiliki hak mutlak atas hutan. Izin tersebut bisa dicabut bila terbukti menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan,” ujar Tommy, staf advokasi JAMSU, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga : Komisi II Minta Kepala Daerah Tegas Tegakkan Aturan Imbas 554.000 Hektare Sawah Jadi Permukiman dan Industri

JAMSU mencatat setidaknya empat kabupaten di Sumatera Utara masih menjadi titik panas konflik antara PT TPL dan masyarakat adat, yakni Tapanuli Utara, Simalungun, Toba, dan Humbang Hasundutan.

Salah satu yang paling baru terjadi di Nagori Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Bentrokan di wilayah adat itu menyebabkan 33 warga adat luka-luka, 10 sepeda motor dan satu mobil pick-up dibakar, serta posko perjuangan warga dirusak. Akses jalan menuju kampung juga dilaporkan dihancurkan pihak perusahaan.

Bagi JAMSU, peristiwa itu menunjukkan bahwa pendekatan “win-win solution” yang diusung Gubernur belum menyentuh akar masalah ketimpangan struktural antara korporasi pemegang izin besar dan masyarakat adat yang kehilangan ruang hidupnya.

Baca Juga : Trump Ingin Rebut Lagi Pangkalan Udara Bagram, Singgung Ancaman China

Dalam catatan advokasi JAMSU, konflik lahan antara PT TPL dan komunitas adat sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Berulang kali, warga adat dikriminalisasi, sementara izin perusahaan terus diperpanjang.

“Win-win solution hanya menjadi jargon politik yang menguntungkan korporasi, karena masyarakat adat tidak memiliki posisi tawar yang setara,” ujar Tommy.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya menjadi pelindung kepentingan rakyat, bukan juru bicara perusahaan.

Baca Juga : Soroti Efisiensi Anggaran, Bobby Nasution Tekankan Kualitas Belanja dalam LKPJ 2025

“Pernyataan Gubernur seharusnya mencerminkan semangat perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan, bukan membenarkan praktik yang memicu konflik sosial-ekologis,” ujarnya.

Desakan untuk Evaluasi Izin

Baca Juga : Lantik Empat Pejabat Eselon II, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Kerja Cepat dan Tepat

JAMSU mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera:

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan praktik PT TPL.

Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

Baca Juga : Surat Soal Sekolah Rakyat tak Direspons, Ini Kata Guru Mis Tahfidzul Quran Darun Najah

Menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga adat yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Konflik antara PT TPL dan masyarakat adat telah lama menjadi cermin rumitnya tata kelola hutan di Sumatera Utara: di satu sisi kepentingan investasi industri pulp, di sisi lain perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah warisan leluhur.

“Selama negara memandang hutan semata sebagai komoditas ekonomi, win-win solution tidak akan pernah benar-benar ada,” kata Tommy.

Baca Juga : Garuda Muda Siap Tempur, Inilah Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di ASEAN U-19 Bank SUMUT Championship 2026

(Cw7/Nusantaraterkini.co).