Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

12 Pegawai Pungli Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari ini, Kamis, (15/2/2024).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 12 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli).

Jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung. Hal ini berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga : Babak Akhir Kasus Pungli Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Vonis Hari Ini

Pegawai menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.

"Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa 1 sampai dengan 11, dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Kamis, (15/2/2024), dikutip dari 

Sebanyak 13 pegawai KPK yang menjalani sidang vonis atas nama Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.

Baca Juga : Kasus Pungli Rutan Memasuki Tahap Baru, Pelaksaan Sidang Etik Hingga Nilai Pungli

Terperiksa 12 Asep Jamaludin terlepas dari sanksi etik karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya.

Sanksi untuk yang bersangkutan diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

"Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tumpak.

Baca Juga : Akhiri Masa Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK Usai Rayakan Lebaran

Lebih lanjut, 12 terperiksa lainnya akan diperiksa Sekjen KPK agar dapat memberikan hukuman disiplin.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan seluruh terperiksa telah terbukti menerima pungli karena memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan dalam kurun waktu 2020 sampai 2023.

Salah satu fasilitas dimaksud yaitu penggunaan ponsel di Rutan.

Baca Juga : KPK Pastikan Yaqut Cholil Tetap Dalam Pantauan Meski Berstatus Tahanan Rumah

Para terperiksa meminta tahanan menyetorkan uang berkisar Rp5 juta sampai Rp7 juta untuk penggunaan ponsel.

Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai 'lurah'.

Pegawai yang mendapatkan julukan tersebut membagikan dana yang diterima ke pegawai lain.

Baca Juga : Kontroversi Penangguhan Penahanan Yaqut, MAKI Persoalkan Konsistensi dan Keadilan KPK

Fasilitas khusus lain yang diberikan seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang.

"(Dengan) imbalan Rp100 sampai Rp200 ribu," kata Albertina.

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai KPK yang menjadi terperiksa tersebut. 

Baca Juga : MARAK: Korsup KPK Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Sementara itu, keadaan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang. Lalu, tindakan pungli sudah mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap KPK. 

Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terperiksa 13 Rohimah tidak mengakui perbuatannya," ucap Albertina.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: CNNIndonesia.com