Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Babak Akhir Kasus Pungli Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Vonis Hari Ini

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Nusantaraterkini.co - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis terkait kasus pelanggaran etik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang memasuki babak akhir pada hari ini, Kamis, (15/2/2024).

"Semua disidangkan hari ini untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, dilansir dari Detikcom, Kamis, (15/2/2024).

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang vonis akan digelar hingga sore hari ini. Adapun berkas perkara yang disidangkan dengan total 90 pegawai menerima putusan etik hari ini.

Baca Juga : 12 Pegawai Pungli Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

"Semua terperiksa yang sudah disidang 90 orang, 6 kali sidang pembacaan putusan," katanya.

Kasus Pungli Rutan Naik Tahap ke Penyidikan

Kasus pungli rutan telah naik ke tingkat penyidikan secara pidana. KPK mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan tersangka kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

Baca Juga : Kasus Pungli Rutan Memasuki Tahap Baru, Pelaksaan Sidang Etik Hingga Nilai Pungli

"Dari yang sudah dipaparkan kita hanya mengklaster pada intellectual dader," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (29/1/2024).

Selain pelaku intelektual, Ghufron mengatakan pelaku pungli di Rutan KPK terbagi ke dalam beberapa peran, yakni perbuatan yang melibatkan pelaku pasif. Dia mengatakan para pelaku yang bersikap pasif itu tidak masuk ke dalam sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut. Nah itu kita kluster," jelas Ghufron.

Baca Juga : Buntut Viral Kecelakaan Truk, Wali Kota Palembang Pastikan Oknum Dishub Pemicu Tabrakan Beruntun Ditindak Tegas

"Ada beberapa kita hanya kluster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi," sambungnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Baca Juga : Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi