Nusantaraterkini.co, SIDIKALANG - Hanya karena masalah sepele, Parasian Silaban (51) harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
Penangkapan Parasian disebabkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Melati Sihombing (48) dengan cara di pukul berulang kali, dan bahkan punggungnya di pukul menggunakan batang pohon kopi.
Baca Juga : Kepergok Petik Kopi di Kebun Warga, Pria di OKU Selatan Tewas Diamuk Massa
"Ya benar kami telah meringkus seorang pria berinisial PS, atas dugaan kasus penganiayaan, " ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga : Cekcok Uang Upah Panen Kopi, Remaja di OKU Selatan Nekat Tusuk Rekan Kerja Hingga Tewas
Dikatakannya, kejadian bermula saat Parasian yang sedang berada di ladang, mendapati sebuah pohon aren yang berasal dari ladang milik Melati Sihombing tumbang ke pekarangan ladang miliknya.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Tersangka pun kemudian meminta pekerja korban, Edison Sihombing untuk membersihkan batang aren tersebut.
Akan tetapi, Parasian yang merasa kurang bersih, kemudian mendatangi kediaman Melati yang saat itu sedang duduk di depan rumah bersama orangtuanya.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
"Mungkin karena kurang bersih, tersangka kemudian memarahi korban dengan mengatakan untuk membersihkan bekas pohon tumbang tersebut, namun korban mengatakan, 'udah gila kau', " jelasnya.
Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen
Parasian pun yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung memutar kendaraannya dan langsung menemui korban.
Tanpa berpikir panjang, Parasian pun kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan berkali-kali, dan bahkan memukul punggung korban dengan menggunakan batang pohon kopi yang berada di kolong rumah korban.
Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart
Kejadian tersebut pun di saksikan oleh orangtua korban, dan kemudian mencoba melerai PS dan korban. Namun orangtua Melati pun terkena imbas dari kemarahan Parasian.
"Ibu korban saat itu berusaha melerai dengan menghalangi tersangka, namun tersangka yang saat itu sedang marah langsung meremas tangan ibu korban, dan mencampakkannya sehingga terkilir di bagian jarinya, " sebutnya.
Melati pun kemudian berusaha meminta tolong kepada masyarakat, dan tetangga korban yang mendengar itu langsung berusaha melerai keduanya, sehingga PS pergi meninggalkan rumah korban.
Usai mendapat penganiayaan tersebut, Melati pun membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
"Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, melalui gelar perkara kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, " sebutnya
Pihak penyidik pun kemudian melayangkan surat dua kali kepada PS untuk di mintai keterangan, namun PS tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Alhasil, tim dan Resum langsung melakukan upaya jemput paksa kepada PS dengan didampingi kepala desa setempat, dan langsung memboyongnya ke Mapolres Dairi.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan karena sudah dia kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tidak memberikan alasan yang sah, dan saat ini dalam proses pemeriksaan, " ungkapnya.
Atas perbuatannya, PS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(mft/Nusantaraterkini.co)
