Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi berhasil tangkap empat orang pria ditangkap polisi, karena terlibat aksi pencurian sepeda motor.
Dari informasi yang dihimpun, dua diantaranya merupakan pelaku pencurian dan dua orang lainnya pelaku penandah.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Adapun identitas kedua pelaku pencurian yakni bernama Riswandi alias Andi (28) warga Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan dan Reza Faisal Lubis (44) warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Sementara dua orang pelaku penadahnya yakni bernama, Hendra (38) warga Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan Sugeng Sutrisno (49) Jalan Besar, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu, para pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen
"Polsek Medan Timur dalam minggu ini, menangkap dua tersangka pelaku pencurian motor dan dua tersangka lagi pelaku penandah," kata Briston dilansir dari Tribun-medan, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart
Ia mengatakan, dua pelaku pencurian itu ditangkap setelah beraksi diberbagai tempat di wilayah hukum Polsek Medan Timur dengan berbagai macam modus.
Katanya, laporan terakhir yang diterima polisi yakni kedua pelaku mencuri sepeda motor di Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (3/5/2024) lalu.
Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah
Kedua pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 4635 HV yang sedang terparkir.
Setelah menerima laporan dari pemilik sepeda motor, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya.
"Jadi aksi pencurian motor yang dilakukan pelaku ini modusnya macam-macam, ada yang meminjam, ada juga yang modusnya menggunakan kunci palsu atau kunci T," sebutnya.
"Ada juga terkadang kita mendapatkan laporan dari korban ada yang motornya pada waktu di parkirkan lupa mencabut kunci," sambungnya.
Briston menyampaikan, setelah menangkap kedua pelaku ini pihaknya pun terus melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku penadah.
Kedua pelaku penanda ini ditangkap di kawasan Jalan Marendal simpang kongsi, Kecamatan Patumbak.
"Jadi pelaku penadah ada dua orang, diamankan karena membeli sekaligus menjual motor curian," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari tangan para pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Supra X BK 4635 HV dan sepeda motor Honda Scoopy BK 4762 ZAR.
"Untuk barang bukti ada dua unit sepeda motor milik para korban yang turut kita amankan," pungkasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Tribun Medan
