Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

3 ASN di Gunungkidul Diberi Hukuman, Satu Dipecat, Ini Kasusnya

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi ASN

nusantaraterkini.co, GUNUNGKIDUL - Tiga aparatur sipil negara (ASN) diberikan tindakan oleh pemerintah Gunungkidul. Satu diantaranya dipecat setelah terbukti nikah siri dua kali.

Pemecatan terhadap seorang ASN ini dibenarkan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.

"Saya kembali menindak tiga ASN, satu saya pecat," kata Sunaryanta kepada wartawan di Pemkab Gunungkidul, Senin (2/9/2024).

Baca Juga : Pemprov Sumsel Resmi Terapkan Skema WFA bagi ASN pada H-2 dan H+2 Lebaran 2026

Selain itu, ada dua ASN yang ditindak karena melakukan pelanggaran. Sunaryanta mengatakan langkah ini sebagai wujud memberikan efek jera.

"Untuk menertibkan dan menghormati rekan ASN yang sudah melakukan kinerjanya sudah baik," bebernya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Iskandar menjelaskan ASN yang dipecat berinisial SR dari Dinas Pariwisata.

Baca Juga : DPR Kritik Kebijakan Pemerintah: Guru Honorer Terabaikan, Presiden Diminta Bertindak Tegas

Sementara, dua ASN yang ditindak adalah DS dari Kapanewon Karangmojo dan SY dari Dinas Kominfo Gunungkidul.

SR terbukti menikah siri dua kali pada 2010 dan November 2023 silam. Dia melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Yang bersangkutan nikah dua kali. SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Iskandar dikutip kumparan.

Baca Juga : Guru Honorer Diisukan Terancam PHK, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Bertindak

Sementara itu SY terbukti pergi ke losmen dengan wanita yang bukan istri sahnya. SY melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi penurunan pangkat lebih rendah satu tahun berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian DS ditindak karena melakukan pungutan di luar ketentuan ke honorarium Satlinmas di kalurahan saat Pemilu 2024 silam.

DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dia dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Baca Juga : Lowongan CPNS 2026: Didominasi Guru, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi

(Dra/nusantaraterkini.co).