Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dua hari sebelum dan sesudah cuti bersama Idulfitri 1447 H guna mendukung kelancaran mobilitas tanpa mengesampingkan pelayanan publik.
Kebijakan yang merujuk pada arahan pemerintah pusat dan keputusan Gubernur Sumsel ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai, namun tetap dengan pengawasan ketat terhadap laporan kinerja harian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra menyampaikan jika kebijakan ini bersifat selektif dan tidak berlaku bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Baca Juga : Satu Korban Laka Maut Bus ALS Terancam Amputasi Jari
“Sesuai kebijakan pemerintah bahwa memang kita bisa di dua hari sebelum cuti kemudian setelah cuti Idulfitri itu ada kebijakan WFH (WFA). Pak Gubernur juga telah mengambil kebijakan untuk Pemprov melaksanakan WFA,” ujar Edward Candra saat diwawancarai, Rabu (11/3/2026).
Edward merincikan bahwa unit kerja strategis seperti rumah sakit, layanan kesehatan, hingga Samsat tetap diwajibkan beroperasi dengan pengaturan jadwal piket pegawai yang proporsional.
Ia menegaskan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab penuh memastikan tidak ada kekosongan layanan selama masa transisi tersebut.
Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah
“Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat itu harus diatur. Jadi pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan, seperti rumah sakit itu tetap harus jalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak menyalahartikan kebijakan ini sebagai tambahan waktu libur.
Setiap pegawai yang menjalankan WFA wajib melaporkan hasil kerja secara digital sebagai bukti produktivitas selama bekerja dari luar kantor.
Baca Juga : Perkuat Struktur Industri, Sumsel Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Banyuasin
“WFA itu bukan berarti libur, bukan berarti cuti. WFA itu tetap bekerja, tetapi bekerja bisa di mana saja. Artinya harus ada laporan kinerja mereka, apa yang mereka kerjakan selama WFA. Pelayanan tetap dilaksanakan kecuali pada tanggal merah,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
