Nusantaratekin.co, MEDAN - 38 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Pold Metro Jaya terkait aksi anarkis pada unjuk rasa yang terjadi beberapa hari terakhir di Jakarta.
Kini, 38 tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Sampai hari ini (Selasa), kami menahan 38 tersangka," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga : Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar Massa, Barang-barang juga Dijarah
Kata Kombes Ade Ary, aksi anarkis yang dilakukan puluhan tersangka tersebut beragam. Mulai dari melempar bom molotov ke petugas, melempar batu dan bambu ke petugas, melawan petugas, hingga menghalangi petugas.
"Ada juga tersangka karena melakukan kekerasan di depan Polsek Cipayung, merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi. Dan ada juga para tersangka yang melakukan pembakaran fasilitas umum seperti halte Transjakarta di depan sebuah mal inisial F di Jalan Sudirman, dekat gelora," terangnya.
Baca Juga : Demo di NTB Bergejolak, Massa Aksi Rusak Markas Polda hingga Bakar Gedung DPRD
Baca Juga : Pos Polisi Dibakar, Gelombang Unjuk Rasa di Medan Membara
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyebut secara keseluruhan ada 1.240 orang yang ditangkap buntut aksi anarkis selama aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta.
"Sejak awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240, yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dan dari Banten," ungkap Asep saat di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025) kemarin.
(fer/nusantaraterkini.co)
