NUSANTARATERKINI.CO - Komplotan pencuri sepeda motor di Kota Padangsidimpuan bernama Jul Iman Rangkuti (28), Leli Suryani Harahap (33) dan Afrida Siregar (35) ditangkap petugas.
Ketiganya berhasil diringkus hingga meringkuk dibalik jeruji besi.
Seorang pria dan dua emak-emak ini ditangkap karena mencuri sepeda motor jenis Honda Vario milik Subanta Rampang Ayu (46), warga Jalan Sutan Mangarahon Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (5/1/2024), sekira pukul 06.50 WIB.
Sementara para pelaku ditangkap lima hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (10/1/2024) disebuah bengkel di Jln lintas Padangsidimpuan - Pasalbolas Desa simirik.
"Dari hasil penyelidikan telah diamankan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor,"kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga : Ungkap Sejumlah Kasus, Tim JCS Polrestabes Medan Klaim Tekan Kejahatan Jalanan 14 Persen
Polisi menjelaskan, pencurian sepeda motor ini baru diketahui korban hanya beberapa saat setelah diparkirkan di depan rumah tetangganya.
Begitu korban selesai mengambil botol minuman, sepeda motornya sudah hilang.
Padahal, saat itu kendaraan dikunci dan ditinggal sebentar.
Baca Juga : Tangis Pecah di PN Labuhanbatu, Ratusan Emak-emak dan Keluarga Minta 11 Warga Terdakwa Dibebaskan
Saat ini tiga tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan terancam kurungan penjara diatas tiga tahun.
"Ke tiga pelaku mengakui perbuatan mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana."pungkasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah, Emak-emak Klaim jadi Korban Kriminalisasi
