Nusantaraterkini.co,JAKARTA – Kasus selebritas media sosial Muhammad Adimas Firdaus PS alias Resbob, terkait dugaan penghinaan terhadap suporter tim sepak bola Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda disorot oleh Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh.
Oleh Soleh menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap bentuk ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Menurutnya, ruang digital tidak boleh dijadikan tempat bebas untuk menghina kelompok tertentu, apalagi yang menyangkut identitas kultural dan komunitas masyarakat.
Baca Juga : Kasus Ujaran Kebencian Sekdes Masundung dengan Anggota BPD Berakhir Damai di Polres Tapteng
“Polisi harus menindak tegas pelaku ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial. Penegakan hukum penting agar ada efek jera dan tidak terulang kembali kasus serupa,” ujar Oleh Soleh, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, ujaran yang mengarah pada penghinaan terhadap suporter sepak bola maupun masyarakat suku tertentu berpotensi memicu kemarahan, konflik sosial, dan perpecahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Selain itu, legislator Dapil Jawa Barat XI itu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai dengan tanggung jawab dan etika.
Baca Juga : Jelang Kampanye Pilkada 2024, Polres Simalungun Intensifkan Patroli Siber Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian
“Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial. Jangan seenaknya menghina dan menyebarkan kebencian, karena itu akan menyakiti pihak lain dan berpotensi menimbulkan kemarahan serta perpecahan,” tegasnya.
Oleh Soleh berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjunjung tinggi nilai saling menghormati dan persatuan bangsa.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
