Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

ASN Puskesmas di Langkat Dipungli Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah, Berkedok Mengisi SKP

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
UPT Puskesmas Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pengutipan Liar (Pungli) disebut-sebut terjadi disalahsatu puskesmas yang berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Adapun pungli yang dimaksud yaitu, pengutipan uang berkedok untuk membantu operator mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Hal ini pun disampaikan oleh narasumber yang berkerja di UPT Puskesmas Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang meminta identitasnya tak disebutkan.

Baca Juga : Buntut Viral Kecelakaan Truk, Wali Kota Palembang Pastikan Oknum Dishub Pemicu Tabrakan Beruntun Ditindak Tegas

"Uang SKP, semua puskesmas minta bayaran dengan bermacam ragam harga. Ada yang pertriwulan Rp 100 ribu, ada yang Rp 100 ribu perbulan. Sementara kami tetap buat sendiri SKPnya," ujar narasumber, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (5/7/2024).

Lanjut narasumber, kejadian terjadi disemua puskesmas yang berada di Kabupaten Langkat.

"ini dikutip sama kepala puskesmas (kapus)," ujar narasumber.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi

Narasumber pun merinci uang SKP yang harus dikeluarkan. Pertriwulan atau tiga bulan sekali sebesar Rp 100 ribu, jadi setahun Rp 400 ribu.

"Ada puskesmas yang lain perbulan Rp100 ribu, jadi Rp 1,2 juta pertahun," ucap narasumber.

Pengutipan Ini menurut narasumber sudah dimulai sejak tahun 2023 hingga sampai sekarang.

Baca Juga : Guru Honorer Diisukan Terancam PHK, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Bertindak

"Puskesmas kita juga sudah kerjasama, ada yang tukang ngutip duitnya," ucap narasumber.

Menanggapi isu ini, wartawan pun melakukan konfirmasi dengan UPT Kepala Puskesmas Desa Lama, Muharramah Taroreh.

Secara tak langsung ia membenarkan ada pengutipan tersebut. Namun tak ada patokan harga alias seikhlas hati saja.

Baca Juga : Lowongan CPNS 2026: Didominasi Guru, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi

"Uang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk membantu operator saja. Lebihnya kalau enggak ya gak usah," ujar Taroreh.

"Tak ada patokan harga, seizin hati saja," sambungnya.

Tak hanya itu, selain membeberkan isu pengutipan uang SKP, pegawai yang bekerja di UPT Puskesmas Desa Lama juga mengalami kecemburuan sosial.

Baca Juga : Jemput Bola Pelayanan, UPT Puskesmas Medan Labuhan Kunjungi Rumah Warga

Pasalnya, anak kepala puskesmas yang diketahui berinisial SRM yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) masih terdaftar di database puskesmas.

Padahal yang bersangkutan sudah tak pernah nampak lagi wujudnya di UPT Puskesmas Desa Lama.

"Sekarang sudah tidak lagi, kemarin itu karena untuk akreditasi kita kan perlu. Dan dia (SRM) juga mempuni. Apa salahnya gitu saya pikir, cuma ini udah gak lagi, saya delete dong," ucap Taroreh.

Baca Juga : Kadis Kesehatan Tapteng Cairkan Gaji 332 Pegawai Paruh Waktu Menjelang Idul Fitri 

Taroreh juga menegaskan kalau TKS selama mengabdi di puskesmas tidak mendapat gaji.

Namun informasi yang diperoleh wartawan dari beberapa sumber jika, TKS digaji sebesar Rp 100/150 ribu perbulan, yang bersumber dari iuran para ASN di puskesmas.

"Tidak ada gaji, dan TKS tidak pernah dikutip atau dimintai uang saat mereka masuk. Dan mereka masuk mau mengabdi. Artinya setelah dia masuk, ikuti lah peraturan yang ada di Puskesmas," Tutup Taroreh. (rsy/nusantaraterkini.co)