Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Balita Dikasari Pengasuhnya di Medan, Kini Pelaku Sudah Jadi Tersangka

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangkapan layar rekaman CCTV, tindakan kasar US saat mengasuh seorang Balita, di Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (1/10/2024) lalu./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan seorang pengasuh bayi berinisial US (30) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Balita 16 bulan, berinisial EHA.

Kepala Satuan Reskrm Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menjelaskan bahwa sejumlah saksi sudah pihaknya periksa, pemeriksaan rekaman CCTV juga juga telah dilakukan.

"3 orang saksi sudah diperiksa, yakni kelurga korban. Hasil penyelidikan, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ucapnya di Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga : Begini Tampang Pelaku Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang

Kemudian, Jama mengatakan US dijerat pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 c UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Namun, pelaku tidak di tahan.

"Pelaku tidak ditahan, sebab ancaman pidana yang diterima oleh US dibawah 5 tahun," jelasnya.

Awal Mula Kasus US Terungkap

Baca Juga : Dua WN Pakistan Selundupkan Sabu Melalui Bandara Soetta: Modus Telan Kapsul Berisi Narkoba

Peristiwa itu terjadi di Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (1/10/2024). Lalu, keesokan harinya, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Diketahui, kejadian tersebut terungkap saat kakak kandung dari ibu EHA bernama Maria Ulfa mengecek CCTV, yang diberi akses oleh pengelola, pada 1 Oktober 2024 kemarin.

"Sewaktu menyuapi korban, pelaku ini menyendok makanan ke mulut dengan kasar, sampai korban terjatuh ke belakang," kata Maria, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga : Positif Narkoba, Polda Sumut Amankan 16 Pengunjung Platinum Bar dan Lion Bar & KTV

"Selain itu, pelaku juga mencubit bagian dada, perut, pipi, hingga menjambak rambut korban," tambahnya.

Setelah mendapati tindakan US, keluarga korban sempat berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan pemilik tempat penitipan itu. Namun pihak penitipan anak itu diduga tidak memberikan respons baik.

Sehingga, keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan polisi pun dibuat dengan nomor STTLP/B/2763/X/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut. Hingga saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Gudang Jamu Ilegal Digerebek BPOM: Bahan Baku dan Jamu Siap Edar Diamankan

(cw7/nusantaraterkini.co)