Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Aksi pengeroyokan brutal oleh sekelompok pria bersenjata menimpa seorang pemuda di kawasan Rusun Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, setelah korban membatalkan pesanan perempuan melalui aplikasi MiChat.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang telah berhasil menangkap dua dari empat pelaku, yakni Feri (47) dan Nopriansyah (29), sementara dua pelaku lainnya masih dalam status buron (DPO).
Peristiwa bermula pada, Sabtu (10/1/2026) siang saat korban berinisial FH (22) tiba di lokasi, namun memutuskan untuk membatalkan transaksi yang telah dipesan sebelumnya.
Baca Juga : 130 Siswa Diculik Kelompok Bersenjata Nigeria
Keputusan tersebut memicu kemarahan para pelaku yang kemudian menahan kunci motor korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya parkir.
Situasi semakin tidak terkendali ketika korban kembali ke lokasi bersama kakaknya untuk meminta klarifikasi, namun langsung disambut serangan menggunakan pedang dan balok kayu.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan luka akibat pukulan benda tumpul setelah dikejar oleh para pelaku hingga ke jalan raya.
Selain serangan fisik, para pelaku juga melakukan perusakan terhadap dua unit sepeda motor milik korban dan kakaknya menggunakan senjata tajam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang satu meter serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Baca Juga : Seorang Anggota KKB Pembuat Onar Ditangkap Petugas Tanpa Perlawanan
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan menyampaikan jika para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait aksi kekerasan secara bersama-sama.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pengeroyokan sesuai KUHPidana 2023 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Andrie Setiawan pada Kamis (15/1/2026).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran intensif terhadap dua pelaku lainnya yang diduga kuat berperan aktif dalam pengeroyokan tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang sekitar satu meter serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
