nusantaraterkini.co, TANJUNG BALAI - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu insial Z (31), warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kabupaten Tanjung Balai diringkus personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah di kawasan Jalan Elang Gang Manchis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Supriyadi SH MH mengatakan, penangkapan Z alias ZAI ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
Baca Juga : Sempat Melarikan Diri, Tiga Bandar Narkoba di Binjai Akhirnya Diringkus Polisi
"Dari laporan itu lah kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kita menyaru sebagai pembeli dan menangkap pelaku. Saat itu kita transaksi Rp 450 ribu dengan pelaku. Pelaku kita tangkap saat menyerahkan barang haram tersebut," ujar Yon Edi, Jumat (2/7/2024).
Tidak sampai disitu, kata Yon Edi, petugas terus melakukan pengembangan hingga menggeledah rumah pelaku didampingi kepling.
"Kita geledah rumah pelaku, disana kita menemukan sejumlah barang bukti lainnya antara lain sabu seberat 1.14 gram, bungkus plastik sedang berisi sabu berat 0.87 gram, plastik kecil klip berisi sabu dengan 0.17 gram, bungkus plastik kecil klip berisi sabu dengan 0.13 gram dan lainnya," paparnya.
Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjung Balai Akhirnya Tertangkap, Personel Satreskrim Temukan Sabu
Saat diinterogasi, kata Yon Edi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rofik, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Kita masih mengejar pelaku lain. Untuk pelaku Z sudah kita amankan di Polres Tanjung Balai guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Z alias ZAI dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Satres Narkoba Tanjung Balai Bongkar Peredaran Ekstasi, Ratusan Pil Ekstasi Disita di Lokasi Gang Sempit
(Dra/nusantaraterkini.co)
