Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dinilai Tidak Kooperatif, Polda Metro Jaya Resmi Tahan Dokter Richard Lee

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dokter Richard Lee resmi menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam.(foto:rmol)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Drama hukum yang menjerat influencer sekaligus praktisi kecantikan, Dokter Richard Lee, memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, Richard akhirnya resmi menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan ini bukan tanpa alasan, pihak kepolisian menilai sang dokter tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Sewa Jet Pribadi, Dokter Richard Lee: Usaha Apa?

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan diambil setelah serangkaian tindakan Richard dianggap menghambat jalannya penyidikan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah mangkirnya Richard dari pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada awal Maret. 

Baca Juga : Gempuran nikah Beda Agama, Michelle Ziudith Ogah Ikut-ikutan: Tuhan Satu, Kita Tidak Sama

Mengenai alasan penjemputan paksa dan penahanan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membeberkan bahwa tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. 

"Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok, sebuah tindakan yang dinilai meremehkan proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya dilansir RMOL, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga : 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Digelandang ke Imigrasi, Polisi Kejar Otak Judol di Jakbar

​Pelanggaran prosedur tidak berhenti di situ. Penyidik mencatat Richard juga berulang kali mengabaikan kewajiban lapor yang seharusnya dijalankan setiap hari Senin dan Kamis. Ketidakhadirannya pada tanggal 23 Februari dan 5 Maret tanpa alasan sah semakin memperkuat keyakinan penyidik untuk mengambil tindakan tegas. Sebelum resmi dijebloskan ke balik jeruji besi, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan telah dipenuhi. 

Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Kritik Saiful Mujani Bukan Makar, Melainkan Kebebasan Berpendapat

 “Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” lanjut Budii.

Kondisi fisik Richard pun dinyatakan prima setelah melalui serangkaian tes medis oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya, mulai dari pemeriksaan tekanan darah hingga saturasi oksigen yang menunjukkan hasil normal. Dengan ditahannya Richard Lee, penyidik berharap proses pembuktian terkait dugaan pelanggaran standar produk kecantikan miliknya dapat berjalan lebih lancar tanpa ada lagi hambatan prosedural. 

Baca Juga : Kasus Penipuan Rp10,2 Miliar, Gematara Dampingi Ibu Bhayangkari Desak DPRD dan Polres Padangsidimpuan Tindak Tegas Oknum Anggota Dewan

(Emn/Nusantaraterkini.co)