Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mereka lakukan.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Erik sendiri saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR (Rudi Syahputra Ritonga) sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” kata Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Uang tersebut, dijelaskannya, didapatkan oleh Erik melalui proses ‘kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan yakni Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Baca Juga : Bupati Labuhan Batu Nonaktif Jengkel dengan Kadis PUPR, Soal Suap Rp 4,9 Miliar
“Sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” jelasnya.
Baca Juga : 4 Pemborong Korupsi Erik Adtrada Divonis Ringan, Begini Tanggapan Jaksa KPK
KPK juga masih akan menelusuri pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang kepada Erik melalui Rudi.
“Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya,” tambahnya.
Baca Juga : 4 Pemborong Korupsi Erik Adtrada Divonis Bersalah, Oknum DPRD Labuhanbatu 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB dengan menggunakan jaket kulit berwarna hitam. Sesampainya di Gedung KPK, ia langsung melakukan pemeriksaan.
Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan proses hukum usai OTT yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
(mr6/nusantaraterkini.co)
