Nusantaraterkini.co, Medan - Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).
Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga : Tak Mau Dijadikan Tersangka, Emak-emak Gelar Demo di Polrestabes Medan
Sembari membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki "sesuatu" dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.
Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan penolakannya terhadap statusnya sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).
Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.
Baca Juga : Biadap Tersangka David Chandra Masukan Botol ke Alat Kelamin dan Paksa Korban Minum Air Kencing
"Laporan tersebut diajukan pada 29 Juli 2005 yang lalu, di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan," kata Masdelina kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).
Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik.
"Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis," aku Masdelina.
Baca Juga : Dirampok Teman Lama dan Sempat Ditodong Pisau di Delitua, Mobil Driver Taksi Online Lenyap
Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jalan Letda Sujono No. 163.
"Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya merasa malu dengan status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi damai, serta mencabut status tersangka," pungkas Masdelina.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
