Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diundang dalam RDP, Mengapa KPU RI Minta Dijadwal Ulang? 

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
KPU RI (Foto: Antara/Galih Pradipta/rwa)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis, (14/3/2024) besok, dijadwalkan ulang usai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku KPU RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.

Ada pun pada Senin, 11 Maret 2024, surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Guspardi menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah mengagendakan melakukan RDP dengan KPU RI pada Kamis 14 Maret 2024. Kendati demikian, Setjen DPR RI mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.

"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi, Selasa (12/3/2024) malam, dikutip dari Liputan6.com.

"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," sambungnya.

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya bersama anggota lainnya tidak dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI

"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.

Dengan demikian, ia meminta Ketua DPR RI Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.

Baca Juga : KPU Sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana

Alasan penjadwalan ulang itu, kata Hasyim, terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3) besok. Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan, surat dari DPR sudah sampai ke Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, beberapa hari lalu. Ia pun mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Liputan6.com