Nusantaraterkini.co,JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak atas tanah di Ibu Kota Negara (IKN) dengan masa berlaku hingga 190 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh regulasi di bawahnya harus disesuaikan.
Baca Juga : Proyek IKN Bakal Berhenti Seminggu Mulai 10 Agustus 2024, Ini Penyebabnya
"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya," kata Aria Bima kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Legislator dari Fraksi PDIP ini menjelaskan, Komisi II bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua peraturan terkait, mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk regulasi khusus yang mengatur IKN. Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada kekhususan terkait masa sewa atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bertentangan dengan prasyarat yang ditetapkan oleh MK.
Lebih lanjut, Aria Bima menyoroti aspek krusial terkait keberlakuan putusan MK, apakah berlaku surut (retroaktif) atau hanya berlaku ke depan. Penentuan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kontradiksi antara aturan yang berlaku saat ini dan skema investasi baru.
Baca Juga : AHY Buka Suara soal Proyek IKN, Yakin Selesai!
“Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada,” jelasnya, seperti dilansir RMOL.
Ia menekankan perlunya menemukan irisan agar putusan MK tetap dapat dilaksanakan, namun di saat yang sama tidak menimbulkan kepanikan, terutama di kalangan investor, baik private capital, state capital, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait skema HGU ke depan, Aria Bima membuka kemungkinan penyesuaian model perpanjangan guna menjaga kepastian berusaha. Ia memberi contoh penyesuaian bisa dilakukan dengan mempertahankan masa waktu HGU yang lebih pendek (misalnya per 30 atau 60 tahunan), namun dengan jaminan prioritas perpanjangan bagi pihak yang sudah ada (existing).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah penyesuaian ini adalah menjalankan putusan MK tanpa menimbulkan gejolak sosial atau ekonomi.
"Jadi intinya jangan sampai membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," pungkasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
