Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Polemik pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi, menilai pemerintah belum memberikan penjelasan yang cukup tegas dan transparan kepada publik terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga : Kritik Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta, DPR: Pemerintah Jangan Bungkam
Menurutnya, minimnya komunikasi yang jelas dari pemerintah telah memicu persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat, terutama karena muncul anggapan bahwa perlakuan pajak THR antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) berbeda.
Baca Juga : Guru Honorer Diisukan Terancam PHK, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Bertindak
“Pemerintah perlu mempertegas dan memperjelas penjelasan kepada publik. Di masyarakat sudah muncul persepsi seolah-olah ada perlakuan berbeda antara pegawai swasta dan ASN dalam soal pajak THR,” katanya, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai kebingungan publik bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pajak THR secara utuh, sehingga muncul kesan pemerintah lebih memihak ASN dibandingkan jutaan pekerja swasta.
Baca Juga : Lowongan CPNS 2026: Didominasi Guru, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi
Padahal, kata Kahfi, secara prinsip THR ASN tetap dikenakan pajak penghasilan. Hanya saja, beban pajak tersebut ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga ASN menerima THR secara penuh.
Sementara bagi pekerja swasta, pajak penghasilan langsung dipotong dari THR yang diterima, kecuali jika perusahaan memilih menanggung pajak melalui skema gross up.
Perbedaan mekanisme inilah yang, menurut Kahfi, kerap dipersepsikan publik sebagai bentuk ketimpangan perlakuan negara terhadap pekerja.
“Yang berbeda sebenarnya bukan kewajiban pajaknya, tetapi siapa yang menanggung pajaknya. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Meski begitu, Kahfi mengaku memahami aspirasi publik yang menginginkan agar pajak THR pekerja swasta juga ditanggung pemerintah. Ia menilai wacana tersebut patut didengar sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi para pekerja.
Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap realistis. Jika seluruh pajak THR pekerja swasta ditanggung negara, dampaknya terhadap fiskal bisa sangat besar mengingat jumlah pekerja swasta di Indonesia jauh melampaui jumlah ASN.
“Negara memang harus hadir melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Tapi kebijakan itu juga tidak boleh sampai membebani fiskal negara secara berlebihan,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, Kahfi mendorong pemerintah mempertimbangkan skema insentif pajak yang lebih selektif. Misalnya dengan memberikan keringanan pajak THR bagi pekerja berpenghasilan rendah, sektor padat karya, atau sektor industri yang membutuhkan dukungan negara.
Menurutnya, pendekatan yang lebih terarah dapat menjaga keseimbangan antara rasa keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan fiskal negara.
Kahfi juga mengkritik lemahnya komunikasi kebijakan publik pemerintah dalam isu sensitif yang menyangkut kesejahteraan pekerja.
“Isu seperti pajak, THR, dan kesejahteraan pekerja sangat sensitif. Pemerintah harus menyampaikan kebijakan secara jelas, sederhana, dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
