Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kritik Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta, DPR: Pemerintah Jangan Bungkam

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ashabul Khafi saat ikut raker di Komisi IX DPR. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Polemik pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta kembali memicu kritik terhadap pemerintah. Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan kebingungan publik terus berlarut terkait perbedaan perlakuan pajak THR antara aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta.

Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan penjelasan yang tegas dan transparan agar tidak muncul kesan negara memperlakukan pekerja secara tidak adil.

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Transparan Soal Pajak THR Swasta Agar Tak Ada Kecemburuan Sosial

“Di masyarakat sudah muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda antara ASN dan pegawai swasta dalam soal pajak THR. Pemerintah tidak boleh diam dan harus menjelaskan ini secara terbuka,” katanya, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga : Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

Kahfi menilai lemahnya komunikasi kebijakan membuat publik salah memahami mekanisme pajak THR. Banyak masyarakat mengira THR ASN tidak dikenakan pajak, sementara pekerja swasta harus menanggung potongan.

Padahal, menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, THR ASN tetap dikenakan pajak penghasilan. Perbedaannya hanya pada pihak yang menanggung pajak tersebut. Untuk ASN, pajak dibayar oleh pemerintah melalui APBN sehingga THR diterima utuh. Sebaliknya, pekerja swasta pada umumnya harus menanggung sendiri pajak tersebut karena dipotong dari penghasilan yang mereka terima.

Baca Juga : Tidak Ada THR untuk Tenaga Honorer Hingga Kades-Perangkat Desa

Kondisi ini, menurut Kahfi, berpotensi memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat jika tidak dijelaskan secara jujur.

“Yang berbeda sebenarnya bukan kewajiban pajaknya, tetapi siapa yang menanggung pajaknya. Kalau ini tidak dijelaskan dengan baik, wajar jika publik merasa ada ketimpangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kahfi menyatakan negara seharusnya hadir melindungi pekerja, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan masyarakat meningkat. Karena itu, ia mendukung wacana agar pajak THR pekerja swasta juga bisa ditanggung pemerintah.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara populis tanpa perhitungan fiskal yang matang. Menurutnya, jumlah pekerja swasta yang jauh lebih besar dibanding ASN berpotensi membuat beban anggaran negara membengkak jika seluruh pajak THR mereka ditanggung pemerintah.

“Kalau semua pajak THR pekerja swasta ditanggung negara, tentu dampaknya sangat besar terhadap APBN,” ujarnya.

Sebagai jalan tengah, Kahfi mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih realistis, seperti pemberian insentif pajak secara selektif bagi pekerja berpenghasilan rendah dan sektor padat karya yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi.

Dengan pendekatan tersebut, kata dia, pemerintah tetap menunjukkan keberpihakan kepada pekerja tanpa harus mengorbankan kesehatan fiskal negara.

Di sisi lain, Kahfi menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal pajak, tetapi juga soal kredibilitas komunikasi pemerintah dalam menjelaskan kebijakan publik.

“Isu pajak, THR, dan kesejahteraan pekerja adalah isu sensitif. Pemerintah harus menjelaskan secara jujur, sederhana, dan terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)