Nusantaraterkini.co,JAKARTA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempertimbangkan untuk menyamakan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setara dengan ketentuan yang berlaku bagi institusi Kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penyesuaian batas usia pensiun merupakan poin paling mendesak yang perlu diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri.
Baca Juga : RUU Polri Bakal Dibahas, Formappi: DPR Buat Kacau Legislasi
“Paling urgent itu usia pensiun kalau di UU Polri,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa langkah menaikkan dan menyamakan usia pensiun ini dianggap krusial demi menciptakan kesetaraan kedudukan Polri dengan lembaga aparat penegak hukum serta pertahanan negara lainnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan usia pensiun anggota Polri nantinya akan diselaraskan dengan aturan yang saat ini berlaku di Kejaksaan dan TNI.
“Yang disesuaikan dengan Kejaksaan dan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” jelasnya, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : Analis Sebut Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik
Menurutnya, penyetaraan ini penting untuk menjamin kesamaan perlakuan di antara seluruh aparat negara.
“Yang penting kan semua kan aparat negara. Biar sama, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, kurang lebih sama,” tutupnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
