Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Kecam Kasus Asusila di Untirta: Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Satgas PPKS

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Muhammad Hilman Mufidi saat Raker Komisi X DPR. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Muhammad Hilman Mufidi melontarkan kritik keras atas dugaan tindakan asusila yang melibatkan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). 

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan kampus.

Baca Juga : Polisi Buru Pria Berjaket Ojol Pelaku Asusila Anak di Gandus Palembang

Mahasiswa berinisial MZ diduga merekam seorang dosen perempuan di toilet kampus, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar dunia pendidikan sebagai ruang aman.

Baca Juga : Bejat! Penjual Bakso di Sumbar Perkosa Anak Tiri dan Aniaya Istri: Dihukum 20 Tahun Penjara

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

Hilman menegaskan, kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi institusi pendidikan tinggi yang selama ini kerap mengklaim sebagai ruang beradab dan bermoral. 

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bentuk kekerasan seksual yang nyata. Kampus tidak boleh gagal melindungi civitas akademika, terutama perempuan,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

Ia juga menyoroti potensi kelalaian sistemik di internal kampus. Menurutnya, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kerap hanya formalitas tanpa daya cegah yang nyata. 

"Jika Satgas hanya menjadi pelengkap administratif tanpa tindakan konkret, maka kasus seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Lebih jauh, Hilman mendesak aparat penegak hukum untuk tidak setengah hati dalam menangani perkara ini. Ia menilai, ketegasan hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan seksual di ruang publik, termasuk kampus. 

“Tidak boleh ada kompromi. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan kepercayaan publik tidak runtuh,” katanya.

Hilman pun menilai, banyak kampus masih lebih sibuk menjaga reputasi institusi dibanding memastikan keadilan bagi korban.

“Jika kampus lebih takut pada citra buruk daripada melindungi korban, maka itu adalah kegagalan moral institusi pendidikan,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)