Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah berhati-hati membuat kebijakan ekspor dan melegalkan tanaman Kratom yang akan diekspor tanpa ada uji publik dan pandangan dari para pihak berkompeten seperti BNN serta para ahli juga penggiat anti narkoba.
Sebab, menurutnya hal ini sangat beresiko kalau suatu saat Indonesia akan diklaim dunia internasional sebagai eksportir narkoba dan tentunya juga beresiko bagi generasi anak bangsa.
Baca Juga : Tanaman Kratom Didorong Masuk Komoditas Strategis, Hasilkan Rp25 Juta Per Bulan
"Kita sering menggelorakan soal bonus demografi tetapi kalau kita tidak bijak dalam setiap pengambilan keputusan maka bonus demografi akan dihancurkan oleh kebijakan pemerintah sendiri. Apalagi, bangsa kita sudah cukup lama diperdebatkan dengan masalah ganja yang ada upaya-upaya ingin dilegalkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab namun kegigihan serta upaya-upaya pelegalan tersebut dapat kita gagalkan," tegasnya kepada wartawan menyikapi rencana pemerintah akan membahas legalisasi tanaman Kratom, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga : Tanaman Kratom Dinilai Jadi Prioritas Utama Hilirasi dan Industrialisasi Asta Cita Prabowo
Oleh karena itu Firman meminta pemerintah bersama DPR RI yang sedang membahas revisi UU Narkotika segera menyelesaikan pembahasan namun tetap tegas menolak pelegalan kratom dan ganja serta jenis-jenis lain yang sejenis narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan perlu adanya perumusan tata kelola kratom karena hingga saat ini belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengekspor tanaman herbal tersebut.
Baca Juga : Misbakhun: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Bukti Ketahanan Ekonomi Nasional
"Perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” katanya.
Baca Juga : Ekonomi Sumut Tahun 2025 Tumbuh 4,53 Persen, Ditopang Sektor Transportasi dan Ekspor
Moeldoko menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.
“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
Diketahui tanaman kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai pereda rasa sakit atau analgesik. Namun, senyawa mitragynine dalam kratom dapat menimbulkan kecanduan seperti narkotika
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tebingtinggi, Pasutri Asal Sergai Diciduk Polisi: Sabu 31 Gram Ditemukan Dalam Jok Motor
Konsumsi kratom memberikan efek relaksasi dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dalam dosis tinggi. Banyak ditemukan di Kalimantan, daun kratom biasanya diolah menjadi teh atau suplemen untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido.
Namun, penggunaan kratom tanpa takaran yang tepat dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. BNN menyatakan bahwa kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaannya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
