Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Sahkan RUU KIA, Ini Poin-Poinnya

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kedua kiri) disaksikan pimpinan Komisi VIII DPR menandatangani pengesahan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan pada rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/3). Rapat beragendakan Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi serta Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan. (Foto: Koran Jakarta/M

Nusantaraterkini.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. 

Dalam RUU tersebut mengatur tentang ibu yang cuti karena melahirkan tak dapat diberhentikan, hingga cuti suami untuk mendampingi istri selama persalinan.

Bintang turut menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga : PKS Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan yang Sah dari RUU KIA

Ia mengatakan RUU ini semulanya tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak berubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.

"Kedua, RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan tidak mendefinisikan anak. Definisi anak mengikuti definisi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti UU perlindungan anak," tutur Bintang, dikutip dari detikcom.

"Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun," sambungnya.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

Rumusan ketiga, yakni cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya. 

Setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," katanya.

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

Rumusan keempat, yakni mengatur tentang cuti bagi suami yang mendampingi istri saat persalinan. Ia menyebut pekerja diberikan cuti 2 hari dan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

"Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran, berhak mendapatkan cuti selama 2 hari," tutur Bintang.

Poin kelima, yakni penajaman substansi bagi ibu dengan kerentanan khusus. Bukan hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja, dan ibu penyandang disabilitas. Salah satu kasusnya adalah jika sang ibu berada dalam situasi bencana.

"Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV Aids, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa," ujar Bintang.

"Sementara itu, bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota polri, diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ASN, TNI, dan Polri," lanjutnya.

Rumusan terakhir, menjabarkan tentang kewajiban membangun kesejahteraan ibu dan anak pada tingkatan terkecil menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengatakan hal itu bisa tercapai jika ibu dan anak mendapat dukungan dari keluarga dan lingkungan.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom