Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Cristy Sitepu di Kabupaten Karo berubah menjadi sorotan politik nasional. Anggota Komisi III DPR Abdullah secara tegas menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap pekerja industri kreatif.
Menurut Abdullah, aparat penegak hukum telah keliru dalam membaca karakter dasar industri kreatif. Ia menegaskan bahwa karya seperti video profil desa tidak bisa disamakan dengan proyek fisik yang memiliki standar harga baku.
Baca Juga : Kejagung Tarik Kajari Karo, DPR Apresiasi Langkah Tegakkan Profesionalitas
“Ini bukan proyek jalan atau gedung yang bisa dihitung per meter. Ada ide, konsep, storytelling, hingga proses editing yang merupakan kerja intelektual. Tidak bisa seenaknya dinilai nol atau dianggap mark-up,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga : Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran Jaksa
Kasus ini bermula dari tuduhan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa periode 2020–2022 senilai Rp202 juta. Namun, Abdullah melihat pendekatan hukum yang digunakan justru mencerminkan cara pandang lama yang kaku dan tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif.
Ia mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum modern, termasuk dalam KUHP baru, penegakan hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar mengejar kesalahan administratif yang belum tentu mencerminkan niat jahat.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
Lebih jauh, politisi yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai kasus ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Jika terus dibiarkan, kata dia, aparat penegak hukum bisa dengan mudah menjerat pelaku industri kreatif dengan tuduhan korupsi tanpa memahami proses kreatif itu sendiri.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
“Kalau pola seperti ini diteruskan, siapa yang berani berkarya untuk negara? Ini bisa mematikan industri kreatif nasional secara perlahan,” ujarnya.
Komisi III DPR pun mendesak Majelis Hakim untuk tidak terjebak dalam pendekatan formalistik. Abdullah secara terbuka meminta agar hakim mempertimbangkan vonis bebas, atau setidaknya hukuman seringan mungkin bagi Amsal.
Baca Juga : DPR Soroti Putusan Bebas Amsal Sitepu: Hukum Tak Boleh jadi Alat Penekan Industri Kreatif
Tak hanya itu, DPR juga menyoroti aspek penahanan yang dinilai berlebihan. Mereka mendesak agar Amsal segera diberikan penangguhan penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga : Menteri Ketenagakerjaan Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal keberpihakan negara. Apakah negara melindungi kreativitas, atau justru mengkriminalkannya?” pungkas Abdullah.
(LS/Nusantaraterkini.co)
