nusantaraterkini.co, MADINA - Dua kurir ganja 154 kg jaringan antar provinsi diringkus personel Satres Narkoba Polres Madina (Mandailing Natal).
Dua kurir masing-masing inisial RMA alias Rezi (31) dan Syafril Efendi alias Syafril (30), keduanya warga Kota Padang, Sumatera Barat diringkus di Pasar Muarasoma, Kecamatan Batang Natal pada Kamis (8/8/2024).
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pengungkapan narkoba 154 kg ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penangkapan kurir ganja 110 Kilogram pada Juni 2024 lalu.
Baca Juga : Polres Samosir Ringkus Tersangka Kasus Narkoba, Ganja Ditemukan dari Saku Pria Berinisial PTHS
"Ini juga hasil pengembangan barang bukti ganja 110 kilogram beberapa bulan lalu. Polres Madina terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Arie.
Dijelaskannya, sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, semua jajaran Polres di Sumut harus menyatakan perang terhadap narkoba.
"Arahan dari Bapak Kapolda Sumut, narkoba ini harus benar benar diberantas hingga ke akar-akarnya. Mohon dukungan dari masyarakat untuk Polres Madina," ungkapnya.
Baca Juga : Nekat Selundupkan Ganja yang Dilapiskan Roti ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Pria Ini Diserahkan ke Polisi
Sementara itu, tersangka Syafril kepada wartawan mengaku baru kali pertama menjemput ganja di Kabupaten Madina.
"Baru kali ini pak. Saya terikut ikut ini, diajak. Saya menyesal, saya akan taubat. Kalo si Rezi sudah tiga kali lolos dari incaran polisi," ucapnya.
Syafril mengaku 140 ball ganja itu mereka jemput ke Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan dengan sandi lewat LP (Lembaga Pemasyarakatan).
Baca Juga : Nyaru Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Binjai
"Saya sendiri enggak tahu jalan di Madina ini. Jemput ganja disuruh melewati LP saja. Ada gang kecil, kesitulah kami jemput," ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Batang Natal dipimpin AKP Hendra Siahaan melakukan pembuntutan Mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1607 II di pasar Muarasoma.
Di dalam mobil Avanza itu bermuatan 5 goni daun ganja. Daun ganja dipaket dengan lakban berwarna kuning sebanyak 140 ball. Barang bukti lainnya seperti 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 buah hand phone dan 1 buah STNK.
Polisi juga menemukan rakitan bong sabu terbuat dari aqua botol diduga sudah digunakan oleh kedua kurir tersebut.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
