Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Kurir Narkoba di Binjai Diringkus Polisi saat Antarkan Ganja

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua Kurir Narkoba di Binjai Diringkus Polisi saat Antarakan Ganja. (Foto: Dok Humas Polres Binjai).

nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua kurir narkoba jenis daun ganja diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai

Keduanya adalah RS (24) dan F (29). Mereka diringkus di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Sabtu (18/1/2025) pukul 01.00 wib.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

Baca Juga : Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot

"Menerima informasi itu, personel Satres Narkoba langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan, di mana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya," beber Junaidi, Rabu (22/1/2025).

Di lokasi, kata Junaidi, kedua pelaku terlihat sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

Baca Juga : Dosen ASN di Yogya Unjuk Rasa Gegara Tukin Tak Cair Sejak 2020

"Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja," beber Junaidi.

"Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F," sambungnya.

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Samosir Bacok Teman hingga Tewas

Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan dan F (29) jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan ⁠2 unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.

"Saat ini terhadap RS dan F sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).