Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku akan segera memanggil selebgram Ratu Entok karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok.
Diketahui, dugaan penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani, sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap terlapor atas dugaan penistaan agama melalui media sosial saat ini masih didalami.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," katanya, Minggu (6/10/2024).
Hadi menyebutkan, penyidik nantinya akan memanggil terlapor Ratu Entok untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca Juga : Warga Medan Denai Diamankan di Polres Padangsidimpuan Gegera Memakai Kaos Hitam Tulisan Babi Marsiberangan
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada Polisi," pungkasnya.
Baca Juga : Diduga Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pria Asal Aceh Ditangkap di Kalbar
(zie/Nusantaraterkini.co)
