Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada PHK Terselubung bagi 1,6 Juta Guru Honorer

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Firman Soebagyo di sela-sela rapat Baleg DPR. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Firman Soebagyo, menegaskan, persoalan guru honorer merupakan isu krusial berkaitan langsung dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

Firman menekankan, pembahasan terkait guru bantu dan honorer tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Ia mengingatkan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, namun masih hidup dalam ketidakpastian.

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

“Kalau salah rumusan, bukan tidak mungkin setiap Hari Guru akan selalu diwarnai gelombang demonstrasi,” ujarnya, Senin (20/4/2025).

Baca Juga : Guru Honorer Diisukan Terancam PHK, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Bertindak

Menurutnya, persoalan guru honorer harus dibedah secara menyeluruh berdasarkan data riil, bukan sekadar asumsi administratif. Ia menyoroti pentingnya transparansi pemerintah terkait jumlah, status hukum, serta tingkat kesejahteraan para guru honorer.

Firman mengungkapkan, hingga kini masih terdapat guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus diabaikan oleh negara.

Baca Juga : Firman Soebagyo Ingatkan Bahaya Buzzer dan Hoaks, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

“Kita butuh data konkret, bukan angka normatif. Negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada guru yang digaji sangat rendah,” tegasnya.

Baca Juga : DPR Desak Audit Ponpes Pati Usai Dugaan Kekerasan Seksual

Lebih lanjut, ia menyoroti ketidakjelasan status kepegawaian antara skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama setelah berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status honorer sejak Desember 2024.

Namun, menurut Firman, realitas di lapangan hingga 2026 menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan, di mana masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status.

“Undang-undang sudah melarang honorer, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Jangan sampai solusi yang diambil justru melahirkan PHK massal terselubung,” ujarnya.

Selain itu, Firman juga menyoroti berbagai persoalan klasik yang masih dihadapi guru honorer, seperti ketimpangan gaji, beban kerja yang tidak sebanding, serta minimnya akses terhadap program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ia menilai banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru terhambat mengikuti PPG hanya karena tidak memiliki surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin guru yang sudah mengajar 10 tahun tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak punya SK kepala daerah? Ini ironi,” katanya.

(LS/Nusantaraterkini.co)