Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gas 3 Kg Wajib KTP, Pengamat: Tak Efektif dan Membebani Masyarakat

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Trubus Rahardiansyah (Foto: dok.ig@trubusrahardiansyah)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram menyertakan KTP mulai 2026. Sebab, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebjakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, pembelian gas 3 kg memakai KTP akan membebani masyarakat.

Terlebih, Pemerintah sangat lemah dalam hal pengawasan sehingga penyalura gas subsidi 3 kg sering kali tidak tepat sasaran 

Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah

"Menurut saya penggunaan KTP dalam proses pembelian gas 3 kg itu tidak efektif dan akan membebani masyarakat. Karena apa? Karena masyarakat kalau bertransaksi harus menggunakan KTP," kata Trubus, Kamis (28/8/2025).

Trubus mengatakan, sesungguhnya kebijakan itu dimaksudkan Pemerintah untuk membatasi sekaligus pembeli atau pengguna adalah masyarakat yang membutuhkan.

"Dalam hal ini sebenarnya kebijakan yang diarahkan Pemerintah ini agar penggunaan gas 3 kg dapat tepat sasaran. Akan tetapi dalam implementasi ataupun prakteknya sangat sulit karena Pemerintah sendiri sangat lemah dalam pengawasannya," ujar Trubus.

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Karena itu, Trubus berharap Pemerintah kedepannya harus dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap transaksi pembelian gas 3 kg ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan tentunya industri-industri besar juga tidak menggunakan gas 3 kg ini.

Selain itu, gas 3 kg juga lebih tepat digunakan untuk pelaku UMKM, Industri kecil ataupun rumahan yang membutuhkan gas 3 kg ini dengan harga yang sangat terjangkau.

Ada Edukasi Maksimal ke Rakyat

Baca Juga : Pembelian 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Komisi I Minta Dihitung Cermat

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan langkah reformasi distribusi subsidi energi ini bagian dari upaya tepat sasaran, namun perlu dirancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada masyarakat.

"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” kata Puan.

Puan mengatakan prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan. Ia mengatakan setiap kebijakan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

Baca Juga : Legislator: Penggunaan KTP untuk Beli Gas 3 Kg Supaya Tepat Sasaran

“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” jelas Puan.

Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan. Puan menyebut, hal ini untuk menyikapi fakta bahwa selama ini masih banyak LPG 3 Kg yang digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

"Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ungkap cucu Bung Karno itu.

“Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi,” imbuh Puan.

Puan juga menyoroti kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan, seperti integrasi sistem distribusi dengan basis DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan kepemilikan e-KTP oleh masyarakat yang berhak.

“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” tegas politisi PDIP ini.

Puan menambahkan, DPR RI akan terus mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi yang tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.

“Pada akhirnya, semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” tutup Puan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin.

Bahlil menegaskan, selama ini LPG 3 kg kerap dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Karena itu, pemerintah akan membatasi kuota agar subsidi tidak lagi dinikmati kalangan menengah atas.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil 

Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Nantinya, LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 (kategori paling miskin). Sedangkan desil 5 ke atas tidak akan mendapat akses.

Sebagai catatan, desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (desil 1) hingga yang paling sejahtera (desil 10).

Bahlil menambahkan, aturan detail terkait mekanisme pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK masih dalam tahap pembahasan. 

(cw1/nusantaraterkini.co)