Nusantaraterkini.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti yang harus dibayar eks Menkominfo Johnny G Plate menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Semulanya Plate dihukum membayar Rp 15,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 16.100.000.000,00 dan USD 10.000 (sepuluh ribu US dollar)," seperti dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa, (13/2/2024).
Baca Juga : Cerita Sopir Angkot di Bogor Tertangkap Nge-Fly: Tak Sadar Angkut Penumpang Kapolsek
Dalam putusan itu, Plate harus membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak bisa membayar, harta benda akan disita untuk dilelang.
Kemudian, bila Plate tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan.
Baca Juga : Polres Madina Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Lokasi Pengelolaan Limbah Emas
"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian bunyi putusan itu.
Seperti diketahui, di tingkat pertama, hakim ketua Fahzal Hendri menghukum Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Plate juga dihukum membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim mengatakan harta benda Plate dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta Plate tidak mencukupi, diganti dengan hukuman kurungan selama dua tahun.
Baca Juga : 2 Pelaku Pungli di Medan Belawan Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
"Dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Jumlah uang pengganti itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, Johnny G Plate dituntut membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Polres Asahan Musnahkan 20 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
