Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ini Alasan Polda Metro Terkendala Tangkap Bandar Judi Online

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kendala penanganan - penangkapan bandar judi online yang menguasai pasar Indonesia

Polda Metro Jaya mengaku cukup sulit untuk menjerat mereka karena keberadaan bandar yang terdeteksi di negara lain.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku telah memegang data-data para pelaku judi online, termasuk para bandar.

Baca Juga : 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Digelandang ke Imigrasi, Polisi Kejar Otak Judol di Jakbar

Meski demikian, Ade belum bisa menyampaikannya ke publik. Dia berjanji akan mengungkapkan bila datanya sudah lengkap.

"Nanti secara kompulir, bila sudah lengkap datanya nanti akan kita sampaikan," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6/2024).

Ade mencontohkan satu kasus pengungkapan judi online di daerah Tangerang. Rupanya, aktor intelektual dan bandar judi tersebut ada di daerah Taiwan.

Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Kritik Saiful Mujani Bukan Makar, Melainkan Kebebasan Berpendapat

"Semua kita lakukan, menangkap bandar. Salah satu kendala dari pemblokiran judi online ini salah satunya adalah bandar, di mana terakhir yang kita lakukan pengungkapan di daerah Tangerang dengan menangkap dua orang tersangkanya terkait dengan web perjudian Liga Ciputra itu juga intelektual leadernya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan," sebut Ade.

Oleh karena itu, timnya kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menangkap bandar yang berlindung di balik yurisdiksi negara lain.

"Koordinasi itu kita lakukan dengan Divhubinter untuk mengejar sampai ke bandarnya. Satu tadi, bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," tutupnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus judi online di kawasan Tangerang pada Jumat (26/5/2024) lalu. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar setelah beroperasi selama 4 bulan. Atas perbuatan itu, belasan tersangka itu terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)