Jaga Netralitas Polri di Pemilu, Anggota Polisi Diminta Bijak Bermedsos
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Divisi Propam Polri menegaskan kepada anggota polisi agar tetap menjaga netralitas di setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga : ASN Harus Berani Laporkan Atasan yang Langgar Netralitas Pilkada
Aturan ini tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023. Di mana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk bijak menggunakan media sosial.
Baca Juga : Menko Polkam Ingatkan Pejabat Negara Bersikap Netral saat Pilkada 2024
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan, kebijakan tersebut sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Karenanya dia mengingatkan agar anggota Polri mengetahui soal larangan politik praktis di dalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” ungkapnya, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden
Agus menjelaskan dalam aturan tersebut seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (paslon) dan mengomentari foto pasangan calon peserta Pemilu 2024 di media sosial. Selanjutnya, anggota Polri dilarang berfoto selfie dengan pose yang berpotensi lahirnya tudingan keberpihakan Polri terhadap partai politik (parpol).
Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan
Selain itu, lanjutnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon baik melalui media massa, media online dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” jelasnya.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
Agus mengatakan Divisi Propam Polri sudah memiliki cara dalam melalukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri di Pemilu 2024. Salah satunya melalui sosialisasi sosok Pak Bhabin yang dikemas dalam bentuk video sebagai pengingat seluruh jajaran.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” sebutnya.
Menurutnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri yang kemudian disertai pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota. Selain itu membuat petunjuk kepada jajaran apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan selain yang sudah ada dalam UU dan Perpol.
Agus mengatakan Propam Polri juga melakukan deteksi dini melalui kegiatan patroli siber untuk menjaga netralitas dalam mengawasi tahapan Pemilu. Dia menyebut Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof sebagai tim khusus penanganan netralitas akan menindaklanjuti ketika ada tindakan represif.
"Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
