Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas Bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Bus ALS R6 dengan nomor polisi BK- 7451-DL dan satu unit truk tangki minyak yang identitas kendaraannya masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Alami Luka Bakar 60 Persen, Ngadiono Korban Bus ALS Bakal Jalani Operasi Graft
Seperti diketahui, dalam kejadian ini, sebanyak 16 orang terdiri dari supir, kenek dan penumpang kedua kendaraan tewas mengenaskan, pada Rabu (6/5/2026). Selain itu sebanyak 4 orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga : Jasa Raharja Sumsel Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyampaikan, Jasa Raharja memastikan seluruh korban yang terjamin memperoleh hak santunan dan jaminan perawatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Dalam keterangannya, disampaikan, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk membantu proses evakuasi korban serta melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas guna proses penerbitan laporan polisi.
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
Petugas Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat untuk memastikan penanganan dan penjaminan korban berjalan dengan baik.
Baca Juga : Bus ALS Tabrak Motor di Pasaman Barat, Satu Korban Tak Sadarkan Diri
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat melakukan pendataan, koordinasi dengan rumah sakit dan pihak terkait, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Kamis (7/5/2026).
Petugas Jasa Raharja, lanjutannya, juga telah menerbitkan dan menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) kepada RSUD Rupit Muratara guna mempercepat penanganan medis korban luka-luka.
Baca Juga : Buntut Kecelakaan Maut di Muratara, Bobby Nasution Minta Manifest Bus ALS Diperketat
Selain itu, mereka turut melakukan pendataan korban dan ahli waris untuk memastikan proses penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Sampel DNA 16 Jenazah Bus ALS akan Dikirim ke Labfor Mabes Polri untuk Identifikasi
"Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat," pungkasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
