Kapolri: Kasus TPPU Meningkat 100 Persen di Tahun 2023
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Pol Sigit Prabowo menyebut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) meningkat 100 persen pada tahun 2023 ini.
Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden
Sigit mengatakan pada tahun ini tercatat sebanyak 297 kasus TPPU yang diselesaikan Polri. Dia menyebut jumlah ini naik sekira 109,7 persen jika dibandingkan kasus TPPU tahun sebelumnya sebanyak 147 perkara.
Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan
"Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” kata Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Sigit mengatakan petugas turut menyita aset senilai Rp4,52 triliun dari penyelesaian kasus TPPU di tahun 2023 ini. Dia menyebut nilai ini meningkat sekira 10,8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp4,08 triliun.
Baca Juga : Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Dua Pensiunan BI
“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen,” paparnya.
Baca Juga : Suparji: Regulasi dan Aparat Harus Berbenah Antisipasi Kejahatan Digital
Sigit mengatakan pihaknya juga berkolaborasi bersama Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditargetkan senilai Rp110,45 triliun. Jenderal bintang empat ini mengungkapkan bahwa aset yang telah disita di tahun 2023 ini senilai Rp14,57 triliun.
“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” pungkasnya.
Baca Juga : Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Sebut Belum Ada Supres dari Istana
(HAM/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol saat Bubarkan Demo, Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf
